Cara Registrasi Kartu SIM Baru & Registrasi Ulang Kartu Sim Lama
Hai gays Apakabar ?
semoga kalian baik-baik semuanya yaa, ini adalah postingan pertama admin nih. Semoga
kedepannya admin bisa terus konsisten memberikan kalian informasi tentang
perkembangan teknologi maupun berita di dunia nyata maupun ghaib :v
mungkin sedikit garing
dan ngga berfaedah wkk . .
Tapi tenang saja, admin
akan memberikan kalian semua info terbaru registrasi kartu sim, baik yang kepo
atau iseng-iseng ngintip blog saya. hehe . .
Sepertinya ini tercium
seperti baru pada beli HP baru yahh . .Admin Sok Tau :v . .
Ngga bisa kita pungkiri
lagi HP memang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, tapi HP itu
juga butuh sebuah nyawa yaitu kartu SIM, ibarat kita itu hidup tanpa dia itu
bagaikan hidup tanpa nyawa . .ehh ehh . . jangan baper :D . .
Sudah kita ketahui bahwa
registrasi kartu itu sangat penting demi perlindungan identitas kita. Tata
cara registrasi kartu SIM tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 21 Tahun 2017, yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Selain itu juga ada
himbauan dari Kementerian Kominfo untuk
kepada seluruh masyarakat melakukan Registrasi kartu SIM baru dan Registrasi
SIM Ulang secara mandiri bukan mandi sendiri loh ya :v. Selain itu juga
diharapkan kepada masyarakat untuk menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan
Kartu Keluarga (KK) untuk menghindarkan hal-hal yang tidak terduga dari
pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.
Untuk registrasi SIM
baru dan Registrasi Ulang secara manual/mandiri bisa dilakukan dengan cara
mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh setiap Operator
Seluler. Dan setelah kita melakukan Registrasi SIM Baru/Registrasi Ulang,
Pelanggan akan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler
apakah Registrasi tersebut dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24
jam. Ayok mari kita lihat cara-cara registrasi kartu perdana tiap provider:
Pertama yaitu cara
registrasi atau format bagi kartu prabayar baru :
Pertama Anda Berdoa
dahulu :D
- Untuk kartu INDOSAT ketik NIK#NomorKK#
- Untuk kartu SMARTFREN ==> ketik NIK#NomorKK#
- Untuk kartu TRI ==> ketik NIK#NomorKK#
- Untuk kartu XL ==> ketik Daftar#NIK#NomorKK
- Untuk kartu TELKOMSEL ==> ketik
Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Lalu kalian bisa kirim
ke nomor 4444
Bagi pengguna Kartu SIM
lama jangan panik dan tetap tenang yah, admin akan kasih tau caranya kok :v
Untuk mengisi biodata
kalian usahakan pakai biodata sendiri yah, siapa tau nanti dapet hadiah mobil
atau uang 100 juta wkk. .
Nah bagi para pelaggan
kartu lama bisa ikuti registrasi ulang seperti dibawah ini :
- Untuk kartu INDOSAT ==> ULANG#NIK#NomorKK#
- Untuk kartu SMARTFREN ==> ULANG#NIK#NomorKK#
- Untuk kartu TRI ==.> ULANG#NIK#NomorKK#
- Untuk kartu XL ==> ULANG#NIK#NomorKK
- Untuk kartu TELKOMSEL ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Lalu kita kirim ke
nomor 4444
Demikianlah
langkah-langkah untuk registrasi baru atau ulang kartu sim kesayangan kalian.
Fungsi dari registrasi ini tentunya untuk bisa digunakan simnya :v, tapi
dibalik itu juga pentingnya kita harus mengisi dokumen secara nyata milik diri
sendiri untuk keamanan kita sendiri. Tak bisa dipungkiri kejahatan Cyber
semakin majunya teknologi juga semakin berkembang.
Sekian postingan dari
admin kali ini tentang Cara Rgisrasi Kartu SIM, kami sangat berterimakasih bagi
kalian yang sudah berkunjung ke blog kami. semoga informasi yang kalian dapat
bisa bermanfaat dunia akherat :v
Postingan ini bisa
kalian share pada link dibawah supaya semua orang tidak kebingungan / yang
gaptek teknologi.
Sampai jumpa dipostingan
selanjutnya.☺
MAKASIH INFONYA BOS . .
ReplyDelete