-->

Cara Registrasi Kartu SIM Baru & Registrasi Ulang Kartu Sim Lama



cara registrasi kartu sim

Hai gays Apakabar ? semoga kalian baik-baik semuanya yaa, ini adalah postingan pertama admin nih.  Semoga kedepannya admin bisa terus konsisten memberikan kalian informasi tentang perkembangan teknologi maupun berita di dunia nyata maupun ghaib :v
mungkin sedikit garing dan ngga berfaedah wkk . .
Tapi tenang saja, admin akan memberikan kalian semua info terbaru registrasi kartu sim, baik yang kepo atau iseng-iseng ngintip blog saya. hehe . .

Sepertinya ini tercium seperti baru pada beli HP baru yahh . .Admin Sok Tau :v . .
Ngga bisa kita pungkiri lagi HP memang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, tapi HP itu juga butuh sebuah nyawa yaitu kartu SIM, ibarat kita itu hidup tanpa dia itu bagaikan hidup tanpa nyawa . .ehh ehh . . jangan baper :D . .

Sudah kita ketahui bahwa registrasi kartu itu sangat penting demi perlindungan identitas kita. Tata cara registrasi kartu SIM tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Selain itu juga ada himbauan dari Kementerian Kominfo untuk kepada seluruh masyarakat melakukan Registrasi kartu SIM baru dan Registrasi SIM Ulang secara mandiri bukan mandi sendiri loh ya :v. Selain itu juga diharapkan kepada masyarakat untuk menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk menghindarkan hal-hal yang tidak terduga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

Untuk registrasi SIM baru dan Registrasi Ulang secara manual/mandiri bisa dilakukan dengan cara mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh setiap Operator Seluler. Dan setelah kita melakukan Registrasi SIM Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan akan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi tersebut dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam. Ayok mari kita lihat cara-cara registrasi kartu perdana tiap provider:


 cara registrasi ulang kartu sim lama

Pertama yaitu cara registrasi atau format bagi kartu prabayar baru :

Pertama Anda Berdoa dahulu :D

  • Untuk kartu INDOSAT  ketik NIK#NomorKK#
  • Untuk kartu SMARTFREN ==> ketik NIK#NomorKK# 
  • Untuk kartu TRI ==> ketik NIK#NomorKK#
  • Untuk kartu XL ==> ketik Daftar#NIK#NomorKK
  • Untuk kartu TELKOMSEL ==> ketik Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Lalu kalian bisa kirim ke nomor  4444


Bagi pengguna Kartu SIM lama jangan panik dan tetap tenang yah, admin akan kasih tau caranya kok :v
Untuk mengisi biodata kalian usahakan pakai biodata sendiri yah, siapa tau nanti dapet hadiah mobil atau uang 100 juta wkk. .

Nah bagi para pelaggan kartu lama bisa ikuti registrasi ulang seperti dibawah ini :

  • Untuk kartu INDOSAT ==> ULANG#NIK#NomorKK#
  • Untuk kartu SMARTFREN ==> ULANG#NIK#NomorKK#
  • Untuk kartu TRI ==.> ULANG#NIK#NomorKK#
  • Untuk kartu XL ==> ULANG#NIK#NomorKK
  • Untuk kartu TELKOMSEL ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Lalu kita kirim ke nomor  4444


Demikianlah langkah-langkah untuk registrasi baru atau ulang kartu sim kesayangan kalian. Fungsi dari registrasi ini tentunya untuk bisa digunakan simnya :v, tapi dibalik itu juga pentingnya kita harus mengisi dokumen secara nyata milik diri sendiri untuk keamanan kita sendiri. Tak bisa dipungkiri kejahatan Cyber semakin majunya teknologi juga semakin berkembang.


Sekian postingan dari admin kali ini tentang Cara Rgisrasi Kartu SIM, kami sangat berterimakasih bagi kalian yang sudah berkunjung ke blog kami. semoga informasi yang kalian dapat bisa bermanfaat dunia akherat :v
Postingan ini bisa kalian share pada link dibawah supaya semua orang tidak kebingungan / yang gaptek teknologi.
Sampai jumpa dipostingan selanjutnya.☺



1 Response to "Cara Registrasi Kartu SIM Baru & Registrasi Ulang Kartu Sim Lama"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel